Jakarta Dalam upaya meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pendidikan berkelanjutan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan kebijakan baru terkait pencantuman gelar bagi PNS yang melanjutkan pendidikan.
Kepala BKN, Zudan, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah ASN dalam mencantumkan gelar akademik atau vokasi yang telah mereka peroleh.
“Kami ingin memastikan efektivitas dan efisiensi layanan manajemen ASN, terutama dalam aspek peningkatan kompetensi serta jenjang karier ASN,” ujar Zudan pada Selasa (11/03/2025) di Kantor Pusat BKN, Jakarta.
Ketentuan baru ini telah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan terkait Layanan Pencantuman Gelar ASN yang diterbitkan pada 7 Maret 2025.
Prosedur Pengajuan Pencantuman Gelar ASN
Dengan adanya aturan baru ini, ASN yang telah menyelesaikan pendidikan akademik atau vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar ke BKN atau Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing. Proses pengajuan dilakukan melalui PPK instansi atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.
Zudan juga mengingatkan bahwa gelar yang dicantumkan harus diperoleh secara resmi dan sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
ASN yang mengajukan pencantuman gelar bertanggung jawab penuh atas keabsahan ijazahnya, baik dari segi administrasi, perdata, maupun pidana.