Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) optimistis dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kualitas kinerja organisasi di tengah efisiensi anggaran.
Kepala BKN Zudan Arif menuturkan, tolak ukur keberhasilan organisasi dalam menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) dapat dilihat dengan meningkatnya kualitas pelayanan dan kinerja organisasi. Sebelumnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 telah dirilis pada Januari 2025.
Efisiensi dan efektivitas yang dijalankan sesuai Inpres 1/2025 ini optimis dapat BKN jalankan. Untuk menyesuaikan dengan kondisi organisasi saat ini, tentu harus dibuat formula kerja dengan menyesuaikan sistem kerja terbaru,” ujar Zudan seperti dikutip dalam keterangan resmi, Senin (10/2/2025).
Ia mendorong pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN memakai teknologi untuk optimalkan pekerjaan.
“Kita harus optimis dengan sarana dan prasarana yang telah kita bangun, bagaimana kita memanfaatkan teknologi yang selama ini telah mendukung pelaksanaan pekerjaan kita,” ujar Zudan.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk fokus pada tugas dan fungsi BKN sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2024 tentang BKN dan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja BKN yang baru ditetapkan pada Januari 2025.
Sementara itu, Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menuturkan, sistem kerja Work From Anywhere (WFA) yang sedang digodok untuk BKN termasuk bentuk penyesuaian sistem kerja dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Haryomo menuturkan, mekanisme penyesuaian sistem kerja ini telah melalui pembahasan bersama dengan pejabat pimpinan tinggi BKN yang akan dituangkan dalam aturan lebih lanjut.
Saya berharap aturan tersebut dapat diterapkan di BKN seluruh Indonesia, baik BKN Pusat, Kantor Regional I-XIV dan UPT BKN,” kata dia.
Kepala BKN juga imbau kepada seluruh pegawai BKN untuk tetap fokus pada capaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi yang telah ditetapkan pada perjanjian kinerja. “Untuk sistem kerja WFA akan tetap ada pengawasan pekerjaan selama pegawai melaksanakan pekerjaan di luar kantor,” ujar dia.