Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, barang pokok strategis seperti beras dibebaskan dari PPN 12 persen.
Meski begitu, beras premium dan bahan pangan premium rencananya tetap dikenakan PPN 12 persen. Hanya saja belum ada penjelasan yang merinci jenis-jenis beras premium yang dimaksud.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan kalau beras premium masuk dalam bahan pangan strategis yang tidak kena PPN 12 persen.
Beras tidak (kena) PPN sama sekali, ujar Arief ditemui di Kantor Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Ketika dikonfirmasi kembali, dia menegaskan beras premium tidak terdampak PPN yang baru akan ditetapkan pada awal tahun depan.
Enggak, enggak, beras premium juga enggak (kena PPN), kata dia.
Kendati demikian, Arief mengatakan masih ada peluang jenis-jenis khuus yang akan terdampak PPN 12 persen. Namun, hal tersebut masih dalam pembahasan.
Mungkin nanti beras khusus tapi on discussion. Enggak ada. Sudah disampaikan, enggak kena PPN barang-barang komoditas strategis, pungkasnya.