Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit evaluasi pengembang rumah subsidi. Hal ini untuk menjamin kenyamanan konsumen Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sekaligus untuk mendukung program 3 juta rumah rakyat Presiden Prabowo Subianto.
Seiring hal itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengirimkan surat kepada BPK. Hari ini saya sudah membuat surat kepada BPK RI untuk dilakukan audit dengan tujuan tertentu, terutama terhadap pengembang-pengembang yang tidak punya kepedulian terhadap MBR yang seharusnya mendapatkan hak rumah yang layak juga, ujar Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Dari tinjauan langsung ke lapangan banyak ditemukan pengembang yang tidak memperhatikan kualitas dalam pembangunan rumah subsidi. Misalnya saluran sanitasi, saluran pembuangan air juga tidak sempurna, sehingga kalau banjir masih banyak menggenang.
Begitu juga kualitas terkait dengan struktur bangunan, saya lihat sendiri, itu ternyata tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya. Bahkan tembok-tembok banyak yang mengelupas, ujar.
Padahal program penyediaan perumahan ini bertujuan bagaimana masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR bisa mempunyai penghunian yang layak dan hal itu sudah difasilitasi oleh pemerintah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Kami dari Kementerian PKP sudah beberapa minggu ini, setiap minggu Pak Menteri bersama seluruh Eselon I meninjau langsung beberapa tempat lokasi perumahan yang masuk kategori FLPP. Ternyata sangat disayangkan, kita temukan rumah tidak layak huni dan tidak layak fungsi, kata Irjen Heri.