Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi ada penyimpangan dalam aktivitas penambangan sehingga sebabkan kerugian negara Rp 488,94 miliar.
Hal itu disampaikan saat BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif terkait Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di kantor pusat BPK, Selasa, 8 Oktober 2024.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto.
Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dilakukan atas penambangan batu bara oleh PT Andalas Bara Sejahtera di area izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam (Persero) Tbk dan di wilayah koridor antara izin usaha pertambangan operasi produksi PT Andalas Bara Sejahtera dengan izin usaha pertambangan operasi produksi Bukit Asam pada 2010-2016.Demikian mengutip dari keterangan resmi BPK di laman bpk.go.id, Kamis (10/10/2024).
Berdasarkan hasil penghitungan, BPK menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam aktivitas penambangan yang melibatkan pihak-pihak terkait, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp488,94 miliar.
Wakil Ketua BPK Hendra Susanto menekankan pentingnya tindak lanjut atas laporan yang diserahkan, guna memperjelas perkara yang sedang berlangsung.
Kami berharap hasil penghitungan kerugian negara ini bisa ditindaklanjuti segera untuk membuat terangnya perkara, tutur Wakil Ketua BPK yang hadir didampingi oleh Auditor Utama Investigasi I Nyoman Wara.
Laporan ini disusun berdasarkan Peraturan BPK nomor 1 tahun 2020, yang memberikan wewenang kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif, yang bertujuan untuk mengungkap apakah terdapat kerugian negara/daerah akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.
Penghitungan kerugian negara dilakukan atas permintaan resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Ketua BPK RI. Permintaan ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam aktivitas penambangan batu bara.