Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan ada potensi dan atau indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp 341,8 miliar.
BPK mengungkapkan hal tersebut dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 yang dikutip Selasa (29/10/2024).
BPK menyebutkan transaksi penerimaan pajak pada Modul Penerimaan Negara tidak ditemukan dan atau terindikasi memiliki nilai berbeda dengan Surat Pemberitahuan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terindikasi kurang disetor, serta potensi sanksi administrasi belum dikenakan.
Akibatnya terdapat potensi dan/atau indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp 341,8 miliar,” demikian seperti dikutip dalam IHPS Semester I 2024.
Dengan demikian, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah antara lain agar mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan sehingga terdapat keterhubungan antar subsistem dan menghasilkan data yang valid.
Hal tersebut masuk dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan. Kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undanagn (selanjutnya disebut ketidakpatuhan) yang dilaporkan di dalam LHP LKPP Tahun 2023, salah satunya mengenai potensi dan atau indikasi kekurangan penerimaan pajak.
Adapun pada semester I 2024, BPK melaporkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 yang merupakan laporan konsolidasian atas 83 laporan keuangan Kementerian/lembaga (LKKL)Tahun 2023 (tidak termasuk LK BPK Tahun 2023 yang diperiksa oleh KAP Drs.Kartoyo&Rekan) dan 1 LKBUMN Tahun 2023.
Sebagai dukungan atas hasil pemeriksaan LKBUN Tahun 2023, pada IHPS ini BPK juga melaporkan 12 hasil pemeriksaan atas 16 Laporan Keuangan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Bagian Anggaran BUN (BABUN) Tahun 2023 pada 10 kementerian/lembaga (K/L) terkait dan tidak diberikan opini.
Selain itu, BPK melaporkan 2 hasil pemeriksaan Bagian Anggaran Belanja Subsidi (BA 999.07) dan Belanja Kompensasi (BA 999.08) Tahun 2023 pada PT PLN (Persero) selaku BUMN operator.