Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan masalah sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undanagn terkait kartu prakerja.
Mengutip Antara, Kamis (10/10/2024), salah satunya BPK menemukan peserta kartu prakerja tak memenuhi persyaratan sebagai penerima dalam Laporan Keuangan (LK) bagian anggaran belanja lainnya (BA 999.08) tahun 2023 pada unit akuntansi kuasa pengguna anggaran (UAKPA) Bendahara Umum Negara (BUN) Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP).
Pernyataan itu disampaikan Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian.
Dalam proses pemeriksaan, BPK masih menemukan permasalahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan tersebut di antaranya, terdapat peserta program kartu prakerja yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima, yang mengakibatkan penetapan peserta sebanyak 54.856 peserta tidak tepat,” tutur dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024.
Selain itu, pihaknya menemukan pula masalah pengendalian kehadiran peserta kelas pelatihan daring kurang memadai, sehingga mengakibatkan realisasi belanja lain-lain program kartu prakerja pada 2023 tidak layak dibayarkan minimal sebesar Rp10,46 miliar.
Atas masalah tersebut, BPK merekomendasikan Ketua Komite Cipta Kerja (Ciptaker) agar memerintahkan Direktur Eksekutif MPPKP berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang berkaitan dengan integrasi sistem melalui penyelarasan Application Programming Interface (API) untuk pemutakhiran data blacklist.
Ketua Komite Ciptaker juga diminta melakukan reviu dan upaya perbaikan dalam rangka meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi program kartu prakerja.