Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar dari 16 produk skincare atau kosmetik palsu yang berbahaya bagi kesehatan. Lantaran memanipulasi obat medis sebagai produk kosmetik.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan, produk kosmetik palsu tersebut beredar di beberapa kota dan daerah, mulai dari Jakarta, Medan, Makassar, Tangerang, Bandung, hingga Kalimantan Utara.
Secara kronologis, ia menjelaskan, mulanya pihak produsen mengajukan izin usaha kosmetik untuk menjual barang dagangannya. Namun setelah dilakukan penelusuran, BPOM menciduk 16 produk tersebut justru digunakan selayaknya obat medis, dengan memakai jarum atau microneedle.
Kita sudah melakukan beberapa penindakan. Jadi ada 16 license yang kita tarik. Awalnya dia izinnya untuk kosmetik, kosmetik itu cuma dipakai di luar (kulit), ungkap Taruna di Kantor Pusat BPOM, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Ternyata penelusuran di lapangan, ada yang disuntik. Wah, bahaya sekali. Makanya seharusnya izinnya bukan izin untuk kosmetik, dia harus masuk izin untuk obat. Karena semua yang di bawah dermis (lapisan kulit) itu sudah bagian obat, terangnya.
Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022
Adapun berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia.
Sebaliknya, produk yang dimanfaatkan dengan jarum atau microneedle, maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk dalam kategori kosmetik. Produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.
Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan. Mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.
Itu tidak mudah menarik-narik gitu, tapi kita tidak peduli, kita bertanggung jawab kepada keamanan masyarakat. Kita tidak ingin rakyat kita menggunakan kosmetik setelah itu bopeng, kemudian kanker kulit dan sebagainya, imbuh Taruna.