Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menanggapi pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menjadi induk dari Bulion Bank.
Dia menuturkan, potensi bisnis dalam produk emas sangat besar. Hal ini sejalan dengan posisi Indonesia sebagai salah satu produsen emas terbesar di dunia.
Dian menilai, penerbitan Peraturan OJK (POJK) terkait Bullion Bank akan memungkinkan sektor perbankan syariah, bersama dengan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya, untuk menjembatani ketidakseimbangan supply dan demand emas, sekaligus memfasilitasi monetisasi emas yang saat ini masih banyak yang tidak terpakai (idle) di masyarakat.
Oleh karena itu, OJK bersama pemerintah dan pihak terkait lainnya telah aktif berkoordinasi untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan usaha Bulion. Koordinasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kesiapan infrastruktur pendukung hingga proses perizinan yang diperlukan untuk memastikan kelancaran operasional sektor ini.
OJK bersama Pemerintah dan pihak terkait telah secara aktif berkoordinasi untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan usaha bulion, antara lain berkaitan dengan kesiapan infrastruktur pendukung dan proses perizinan aktivitas kegiatan usaha, kata Dian ditulis, Jumat (27/12/2024).
Terkait dengan bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI dapat terlibat dalam bisnis ini, Dian menegaskan bahwa koordinasi antara OJK dan industri perbankan terus berjalan dengan baik.
Saat ini, Bank Syariah Indonesia (BSI) tengah mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk mengajukan izin kegiatan usaha Bulion, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koordinasi antara OJK dan industri perbankan terus dilakukan, dan saat ini BSI dalam tahap persiapan infrastruktur untuk selanjutnya mengajukan izin kegiatan usaha bulion sesuai ketentuan, ujarnya.