Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi melanti Brian Yuliarto sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek). Brian Yuliarto resmi dilantik menjadi Mendiktisaintek pada sisa masa jabatan Kabinet Merah Putih pada Rabu, 19 Februari 2025 di Istana Negara.
Adapun Brian Yuliarto menggantikan Satryo Soemantri Brodjonegoro. Pengangkatan  Yuliarto berdasarkan Keppres Nomor 26B Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029.Â
Mengangkat profesor Brian Yuliarto sebagai Mendiktisaintek Kabinet Merah Putih dalam sisa masa jabatan periode 2024-2029, demikian diumumkan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.
Brian dan sejumlah pejabat lain kemudian diambil sumpahnya secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Seiring Brian Yuliarto yang diangkat menjadi Mendiktisaintek, berapa gaji yang akan diterimanya?
Besaran Gaji Menteri
Besaran gaji dan tunjangan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980. Peraturan tersebut berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, Menteri berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Tunjangan Menteri
Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan yang diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Aturan tersebut memuat tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e, tunjangan jabatan menteri negara yang diberikan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Dengan nilai tersebut maka setiap menteri Kabinet Prabowo akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 setiap bulannya.Â
Menteri juga berhak mendapatkan tunjangan operasional yang diberikan saat menteri melakukan kegiatan dan fasilitas lain, seperti rumah dan mobil dinas.
Namun, besaran tunjangan operasional menteri disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian dan lembaga masing-masing.
Reporte: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com