Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan tunjangan tunai kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.
THR dengan sebutan Bantuan Hari Raya (BHR) itu harus dibayarkan ke mitra ojol maksimal 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2025 mendatang.
Dia mengisahkan, ketentuan pemberian Bonus Hari Raya ojek online ini jadi kebijakan atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Hal ini juga menjadi THR tunai perdana buat pengemudi ojol, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengumudi dan kurir online, ungkap Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dia meminta betul kepada para perusahaan aplikasi ojek online untuk memberikan BHR itu ke mitra pengemudi dan kurir online. Ditetapkan kalau BHR harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya kepada pengumudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai, tegasnya.
Paling Lambat H-7 Lebaran
Sama seperti THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, pembayaran BHR buat ojol harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1446H atau Lebaran 2025.
Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 14.46 Hijriah, tegasnya.
Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan hubungan kesejahteraan bagi pengumudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi, sambung dia.
Adapun besaran BHR yang diterima pengemudi dan kurir online dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan bulanan dalam satu tahun terakhir. Semakin besar pendapatannya, maka, semakin tinggi juga BHR yang didapat pengemudi.