Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa OJK menyambut baik rencana beberapa bank yang akan mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion, dengan syarat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hal ini menunjukkan dukungan positif terhadap pengembangan sektor keuangan Indonesia, khususnya dalam diversifikasi layanan jasa keuangan berbasis emas.
Dia menjelaskan, secara global, Bulion Bank memiliki peran yang sangat strategis sebagai pilar utama dalam reformasi dan modernisasi pasar emas di suatu negara.
Melalui layanan yang ditawarkan, Bulion Bank memfasilitasi pembelian, penjualan, dan penggunaan emas dalam bentuk standar (gold bullion), serta menyediakan layanan pembiayaan penjualan dan perdagangan kepada para partisipan di pasar emas.
Kegiatan usaha bulion merupakan bentuk diversifikasi usaha jasa keuangan dengan memonetisasi simpanan emas sebagai sumber pendanaan, kata Dian, di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menurutnya, konsep ini membuka peluang baru bagi perbankan untuk lebih terlibat dalam pasar komoditas emas, baik untuk simpanan, penitipan, pembiayaan, maupun perdagangan emas.
Pasar Keuangan
Dengan demikian, kegiatan usaha bulion memberikan kontribusi positif terhadap pendalaman pasar keuangan di Indonesia, yang memungkinkan terciptanya variasi produk investasi yang lebih beragam.
Kegiatan ini tentunya akan meningkatkan pendalaman pasar keuangan di Indonesia dengan semakin meningkatkan variasi produk yang ditawarkan sebagai sarana investasi, jelasnya.
Lebih dari sekadar diversifikasi produk perbankan, kehadiran usaha bulion juga berpotensi untuk meningkatkan peranan perbankan dalam mendukung pengembangan sektor industri pengolahan emas dan turunannya. Dengan memfasilitasi ekosistem emas yang lebih terintegrasi, usaha ini dapat menciptakan rantai pasok yang lebih efisien, dari hulu hingga hilir, dalam memenuhi kebutuhan berbasis emas.