Jakarta Perum Bulog menegaskan komitmen untuk membeli harga gabah kering petani (GKP) sesuai harga pembelian pemerintah (HPP). Sesuai ketentuan HPP yang naik dari Rp 6.000 per kg menjadi Rp 6.500 per kg, yang berlaku mulai 15 Januari 2025.
Kendati begitu, Sekretaris Perusahaan Bulog Arwakhudin Widiarso mengatakan, pembelian harga gabah sesuai HPP tidak lepas dari persyaratan. Ketentuan HPP berlaku untuk beras dengan kadar air maksimal 25 persen, dan kadar hampa maksimal 10 persen.
Terkait dengan HPP baru, memang itu berlaku mulai tanggal 15 (Januari 2025). Dan menjadi tugas kita semua untuk melakukan edukasi kepada produsen ya, dalam hal ini petani, dan juga pasti gabungan kelompok tani, bahwa harga HPP itu adalah harga dengan persyaratan, tegasnya di Kantor Perum Bulog, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Ketentuan HPP ini, kata Arwakhudin, tidak bermaksud untuk mengganggu proses penyerapan gabah di tingkat petani. Sebab, Bulog ingin memastikan bahwa kualitas cadangan beras pemerintah (CBP) tidak di bawah standar.
Tidak ada maksud Bulog untuk mempersulit pengadaan, pemasukan kepada Bulog. Tapi memang Bulog ketika memberi harga itu harus sesuai dengan fakta, sesuai dengan fakta barang, kondisi real barang, ungkap dia.
Jadi ketika kadar air, misalnya contoh itu di atas 25 persen, maka itu tentu harganya bukan Rp 6.500 lagi. Di gabah kering padat menyesuaikan, sesuai dengan struktur harga rafaksi yang sudah ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional, terangnya.