Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir meminta seluruh perusahaan pelat merah untuk mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pagi. Seluruh kegiatan juga disetop sementara untuk pelaksanaan yang lebih khidmat.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor SE-8/MBU/S/11/2024 tentang Ketentuan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh Badan Usaha Milik Negara. Hal tersebut juga dilakukan di lingkungan Kementerian BUMN.
Pada poin A SE tersebut, tertuang kegiatan mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilakukan selama hari kerja, artinya berlaku mulai Senin-Jumat.
Pelaksanaan ini tidak terbatas pada kantor BUMN. Namun juga dilakukan sejumlah proyek yang digarap oleh perusahaan pelat merah.
Bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap harinya agar diperdengsrkan di kantor pusat, cabang, dan proyek seluruh BUMN pada pukul 10.00 pagi (sesuai zona waktu masing-masing), seperti dikutip dari surat tersebut, Rabu (20/11/2024).
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pimpinan, pegawai, tenant, dan tamu yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diputar, wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna. Hal ini dilakukan di tempat kegiatan masing-masing.
Direksi BUMN agar dapat mengimbau kepada anak/cucu perusahaan untuk turut melaksanakan kegiayan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sesuai pedoman di atas, seperti dikutip.
Surat edaran ini ditandatangani pada 11 November 2024 oleh Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari atas nama Menteri BUMN.