Jakarta Menjelang bulan Ramadan, masyarakat dihebohkan dengan temuan isi volume MinyaKita yang tak sesuai takaran.
Beberapa pekan lalu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan perusahaan produsen minyak goreng MinyaKita mengurangi isi kemasan, dengan kemasan 1 liter yang semestinya berisi 1000 mililiter ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian mengungkapkan bahwa salah satu penyebab terjadinya kecurangan dalam volume Minyakita oleh oknum pengemasan (repacker).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, terdapat keterbatasan akses pada minyak goreng dari skema Domestic Market Obligation (DMO).
Sebagai informasi, DMO adalah kebijakan yang harus dipatuhi eksportir untuk mendapatkan hak ekspor, maka harus memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Bisa jadi para repacker-repacket yang mengurangi volume itu tidak mendapatkan minyak DMO, ujar Iqbal, dikutip Jumat (28/3/2025).
Ada 1-2 repacker yang melakukan kekurangan volume, juga ada yang lisensinya dialihkan ke pihak lain, itu kan melanggar aturan, bebernya.
Pengamat Pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Khudori menilai bahwa salah satu kelemahan skema DMO adalah beleid ini tidak mengakomodasi fluktuasi harga CPO sebagai bahan baku minyak goreng.
“Ketika harga CPO naik otomatis harga MinyaKita juga naik. Sebaliknya, ketika harga CPO turun, harga MinyaKita di konsumen tidak otomatis turun,” kata Khudori dalam keterangannya di Bekasi, dikutip Jumat (28/3).
“Jika pun terjadi penurunan, biasanya amat lambat. Selain itu, beleid ini juga potensial menghambat ekspor dan menurunkan penerimaan negara,” sambungnya.