Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai menarik produk Minyakita yang tidak sesuai takaran di pasaran. Hal itu dilakukan agar tidak merugikan masyarakat lebih jauh.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, menjelaskan pada 7 Maret 2025, Kemendag mendapati pelanggaran yang dilakukan PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok. Namun, saat didatangi, perusahaan tersebut telah tutup.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa PT Artha Eka Global Asia telah memindahkan pabriknya di lapangan.
“Menindaklanjuti laporan yang kami terima dari konsumen, pada 7 Maret 2025 tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya. Selain itu, Minyakita yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik, kata Mendag Busan, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Sebelumnya, Kemendag juga telah menyelesaikan temuan pertama pada 24 Januari 2025. Kecurangan dilakukan PT NNI di wilayah Mauk, Tangerang. Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah telah menindak kecurangan yang dilakukan tersebut. Perusahaan langsung disegel dan tak bisa lagi beroperasi.
“Kami rutin melakukan pantauan ke pasar maupun penindakan ke pelaku usaha nakal, namun memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying, ujarnya.
Jalankan Pengawasan
Mendag menegaskan, bahwa Kementerian Perdagangan berkomitmen terus menjalankan pengawasan secara intensif terhadap distribusi barang kebutuhan pokok (bapok), salah satunya Minyakita.
Tujuannya, untuk menghindari terjadinya kerugian masyarakat.Untuk melindungi konsumen, Kemendag bersinergi dengan Kepolisian RI dan pihak terkait melakukan pengawasan terhadap dugaan kecurangan Minyakita.
Bahkan, saat ini Kemendag dan Kepolisian terus menelusuri produsen minyak goreng Minyakita menindaklanjuti aduan yang diterima dari masyarakat.