Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap rencana terbaru mogok nasional dari kalangan buruh. Kelompok buruh akan mogok nasional pada 19-24 Desember 2024 mendatang.
Iqbal menyampaikan, akan ada sebanyak 5 juta buruh yang stop produksi pada waktu tersebut. Namun, rencana ini masih tergantung dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli terkait kenaika upah minimum.
Jika diputuskan kenaikan upah sesuai permintaan buruh, maka tidak akan ada mogok nasional. Sementara itu, jika ketetapan upah tidak sesuai harapan, maka mogok kerja akan dilakukan.
Jika tercapai kesepakatan yang memuaskan, aksi mogok nasional akan dibatalkan. Sebaliknya, jika tidak ada kesepakatan, aksi tetap dilaksanakan ujar Said Iqbal, dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Dia mengatakan, pada periode 7-25 November 2024, tidak akan ada aksi mogok nasional karena masih proses diskusi intensif antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh akan berlangsung.
“Kami masih menaruh harapan besar pada musyawarah ini,” katanya..
“Mogok nasional adalah opsi terakhir. Jika pemerintah menunjukkan itikad baik dan respons yang adil, kami siap membatalkan aksi tersebut demi kepentingan bersama, imbuh Said Iqbal.
Tolak Rumusan Upah Pemerintah
Sebelumnya, Kelompok buruh yang terkumpul dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menentang rumusan upah minimum, yang bakal tersusun dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang pengupahan.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, pemerintah perlu memastikan kebijakan pengupahan selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tetap mengedepankan keadilan bagi buruh.
Permenaker tentang upah minimum saat ini dalam tahap penyusunan. Namun sayangnya, ada indikasi kuat bahwa proses tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut pasal-pasal terkait pengupahan dalam Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, ungkapnya, Selasa (5/11/2024).