Jakarta Ribuan buruh tembakau mengancam akan kembali menggelar aksi unjuk rasa jika pihak-pihak yang terkait dengan industri rokok tidak dilibatkan dalam perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Diketahui, kebijakan ini mendorong kemasan rokok polos tanpa merek yang ditolak tegas oleh berbagai pihak, salah satunya oleh ratusan ribu buruh.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kudus, Agus Purnomo menilai bahwa aturan tersebut hanya akan meningkatkan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Indonesia, dalam hal ini di industri hasil tembakau. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk mencabut PP 28/2024 serta membatalkan RMPK.
Sudah banyak yang di-PHK pada hari ini, jangan sampai kalian buat regulasi yang memberatkan kita. Tolong perhatikan kami, kami juga memiliki hak, jangan sampai pekerjaan kami dihilangkan yang digunakan untuk menghidupi diri kami, kata Agus dikutip Jumat (18/10/2024).
Agus kembali menegaskan, jika PP 28/2024 dan RMPK tetap berjalan tanpa ada keterlibatan dari buruh tembakau dan pihak yang terlibat di industri hasil tembakau, maka akan ada unjuk rasa lanjutan yang lebih besar. Bila Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak mendengar juga, kita akan turun dengan kekuatan penuh, katanya.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Andreas Hua.
Dia mengingatkan Kemenkes untuk tidak egois dalam membuat kebijakan yang akan berdampak terhadap tenaga kerja di sektor industri tembakau. Dalam hal RPMK serta PP 28/2024.
Saya hanya ingin menegaskan bahwa jangan memikirkan ego diri sendiri, perhatikan juga faktor ketenagakerjaan dan industri, karena kami hidup dari industri. Uangnya mau, tapi rokoknya tidak, tegasnya.
Andreas menyatakan akan kembali turun ke jalan dengan lebih banyak lagi massa yang berkontribusi jika tuntutan buruh tidak didengar. Pasalnya sejumlah langkah untuk berdialog dengan Kemenkes telah dilakukan, namun dalam perjalanannya Kemenkes tidak menanggapi.