Jakarta Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan akan mengajukan gugatan class action terhadap pemerintah dan manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dinilai ilegal.
Gugatan terhadap PHK Sritex ini akan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bentuk perlawanan hukum atas kebijakan PHK yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan.
Presiden KSPI yang juga Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk citizen lawsuit atau perlawanan warga negara terhadap negara.
Gugatan ini ditujukan kepada Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Tenaga Kerja termasuk Wakil Menteri Tenaga Kerja, Menteri Investasi, serta pimpinan perusahaan Sritex.
“Kami akan gugat sebagai tergugat, kita bongkar habis apa yang sedang terjadi dengan Sritex. Paling lambat satu minggu hingga sepuluh hari ke depan, kami akan membentuk tim hukum dan memasukkan gugatan tersebut,” ujar Iqbal dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (2/3/2025).
Akan Lakukan Aksi
Selain melakukan gugatan class action, serikat buruh juga akan melakukan aksi besar-besaran. Iqbal mengungkapkan, aksi pertama akan dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025 di Istana Negara dan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang akan dilakukan oleh ribuan buruh.
“Demi pemerintahan yang bersih, kami akan demonstrasi. Permainan apa yang sedang dibangung oleh kelompok, tanda petik pengusaha jahat, inventor jahat membiarkan PHK dan Menteri tidak berbuat apapun,” jelas Iqbal.
Secara bersamaan pada 5 Maret 2025 juga akan ada aksi di Semarang yang dilakukan KSPI dan partai buruh di Semarang.