Jakarta Kelompok buruh mengeluhkan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi menjelang periode ramadan atau lebaran Idul Fitri. Ada dugaan PHK itu sengaja dilakukan untuk melepas kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) ke karyawan.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengisahkan tren PHK massal sebetulnya dimulai sejak 2020 lalu. Kala itu, industri terdampak pandemi Covid-19. Mirah mencatat tren itu berlanjut hingga puncaknya di 2025 ini.
Di samping itu, khusus soal PHK saat mendekati ramadan itu jadi modus lama yang dilakukan oleh perusahaa. Termasuk dengan lebih dulu menghabiskan pekerja kontrak sebelumnya.
Nah biasanya kalau yang dari dulu nih kalau dulu itu dia yang kontrak-kontrak yang dulu nih sebelumnya, tadi saya sampaikan gitu, yang kontrak-kontrak dihabisin gitu ya kalau menjelang kontrak diselesaikan di kontrak yang menjelang puasa di cut off gitu untuk menghindari pembayaran THR, ungkap Mirah kepada www.wmhg.org, Senin (10/3/2025).
Modus Lain
Modus lainnya yang ditemukan dia adalah pemilik modal menutup perusahaannya sekaligus merumahkan pegawainya. Kemudian, datang lagi dengan perusahaan baru dengan sistem kerja baru.
Tapi nanti modelnya adalah outsourcing atau juga pekerja kontrak harian lepas gitu. Nah tren ini saya perhatikan dari tahun ke tahun dan itu susah menyampaikan kepada pemerintah, ungkapnya.
Seharusnya pemerintah jeli gitu ya kayak gini-gini ini kan gak boleh lah ini kan cara-cara nakal gitu ya cara-cara curang gitu, tambah dia.