Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa atau demo buruh besar-besaran pada 24 Oktober 2024.
“Kami akan melakukan aksi besar-besaran terkait dua isu yaitu naikan upah minimum 8-10 persen pada 2025 dan cabut omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan dan petani,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Kamis (10/10/2024).
Said menjelaskan, aksi ini akan diikuti lebih dari 100 ribu buruh dan dilakukan secara serentak atau bergelombang di 38 provinsi Indonesia dan lebih dari 300 kabupaten kota.
Adapun waktu aksi akan berlangsung selama 7 hari berturut-turut yang akan dimulai pada 24 sampai 31 Oktober 2024. Selain itu Said mengungkapkan, buruh akan melakukan aksi mogok kerja massal pada November jika tuntutannya tidak sesuai.
Puncaknya jika pada 1 November upah minimum masih di bawah 8 persen apalagi di bawah inflasi dan Omnibus Law (UU Ciptakerja) merugikan buruh dalam keputusan MK, maka mogok nasional. Bulan November, 3 hari berturut-turut kita mogok nasional, tanggal akan ditentukan, jelas Said.
Terkait kenaikan upah minimum, Said menturkan perhitungan kenaikan upah minimum 8-10 persen yaitu dilihat dari inflasi 1,2 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 7,7 persen ditambah kenaikan yang masih nombok tahun lalu sebesar 1,3 persen.
Sedangkan untuk UU Cipta Kerja ada 7 isu yang digugat oleh serikat pekerja ke Mahkamah Konstitusi untuk uji materiil yaitu soal upah murah, PHK dipermudah, penggunaan karyawan kontrak yang dapat diperpanjang, cuti haid dan cuti melahirkan, hingga penghapusan istirahat panjang selama 2 bulan.