Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengawasi siapa investor baru yang akan menyewa aset PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex).
Kami ingin melihat siapa investor barunya, terus ada perekrutan karyawan, dan yang paling penting dari semuanya, kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers soal Sritex, Selasa (4/3/2025).
Oleh karena itu, KSPI meminta agar Menteri Ketenagakerjaan segera membuat notulen kesepakatan terkait mekanisme pegawai perantara yang akan didampingi oleh Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit).
Dalam 2 minggu ini kami meminta Menteri Ketenagakerjaan membuat notulen kesepatakan mekanisme pegawai perantara yang didampingi dengan Bipartit, ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, KSPI akan mendirikan posko pengaduan terkait Sritex. Bahkan, pihaknya akan menyiapkan Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit.
Sebagai informasi, citizen lawsuit adalah gugatan yang diajukan oleh warga negara atas nama kepentingan masyarakat. Gugatan ini bertujuan untuk melindungi warga negara dari kebijakan atau pembiaran pemerintah.
Dalam 2 minggu ini, langkah-langkah pemerintah apa dengan catatan kami tetap mendirikan posko pengaduan, kami akan mempersiapkan citizen lawsuit (gugatan warga negara), ujar Said.