Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan sikap partai dan serikat buruh terkait penetapan upah minimum Provinsi (UMP) 2025.
Said menuturkan sikap resmi partai buruh mematuhi semua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu 21 norma hukum atau 21 pasal di dalam UU Cipta Kerja oleh MK sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum kecuali dimaknai lain.
“Khusus norma hukum pengupahan di dalam keputusan MK tentang pengupahan itu ada di poin 8 sampai 17 keputusan MK membahas tentang norma hukum pengupahan. Maka taati, dengan demikian norma hukum yang dicabut tadi aturan turunannya tidak berlaku. Khusus pengupahan autan turunannya PP no 51 tahun 2023 tidak berlaku karena norma hukumnya tidak berlaku,” jelas Said dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024).
Said menambahkan karena PP No 51 Tahun 2023 tidak berlaku, maka memakai dasar PP 51 dalam menentukan upah minimum itu melanggar konstitusi karena memaksakan kehendak.
“Semua isi PP 51 yang merugikan buruh kami minta tidak diberlakukan seperti alfa atau indeks tertentu 0,1-0,3 persen. Formula batas bawah dan batas atas juga tidak berlaku,” jelas Said.
Adapun Kspi tetap meminta kenaikan upah pada 2025 sebesar 8-10 persen. Nantinya jika perusahaan yang tak mampu akan dilakukan diskusi, tapi Said menyebut penuhi dulu kenaikan 8-10 persen.
Selain itu Said menuturkan pemerintah wajib menetapkan upah sektoral. Kenaikan upah minimum sektoral harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi kota. Upah minimum sektoral diputuskan bukan di pusat tetapi dari dewan pengupahan daerah masing-masing.