Jakarta Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta para calon kepala daerah untuk memberikan perlindungan kepada industri hasil tembakau (IHT) sebagai salah satu sektor padat karya.
Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyatakan industri hasil tembakau merupakan sektor padat karya yang menyerap tenaga kerja secara besar.
Saat ini, RTMM DIY memiliki anggota sekitar 5.250 orang pekerja yang mayoritas bekerja di pabrik rokok. Sayangnya, belakangan IHT mendapatkan ancaman bertubi-tubi dari berbagai aturan pemerintah yang memberatkan.
Tak hanya di perkotaan, ekosistem tembakau juga menjadi tumpuan masyarakat yang hidup di pedesaan. Terlebih, pemerintah saat ini sedang gencar menggalakan pembangunan dari desa dan dusun sebagai wilayah terkecil dari interaksi sosial ekonomi masyarakat.
“Tentu kami sangat mengapresiasi program calon kepala daerah yang berupaya memulai pembangunan dari dusun dan desa. Dari dusun dan desa inilah para petani dan pekerja di sektor tembakau memiliki keluarga yang harus mereka jaga kehidupannya,” kata Waljid dikutip Selasa (22/10/2024).
Ancaman Gelombang PHK
Waljid menjelaskan di tengah ancaman gelombang PHK akibat situasi ekonomi yang tidak stabil, para pekerja sektor tembakau kini resah akibat berbagai regulasi pemerintah yang sangat memberatkan dan tidak adil.
Di antara regulasi itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP 28/2024) yang di dalamnya memuat larangan sepihak penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta pelarangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter. Hal ini berdampak langsung bagi mata pencaharian toko kelontong dan pekerja kreatif.
Selain itu, ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) sebagai aturan turunan PP 28/2024 juga semakin memperburuk keadaan.