Jakarta Per 1 Maret 2025, sebanyak 8.400 orang karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti bekerja. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno.
Karyawan dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.
Terkait hal ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai PHK di Sritex adalah ilegal karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baik yang diatur dalam keputusan MK No 68 tahun 2024 yang telah dimenangkan oleh partai buruh dan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Sikap partai buruh dan KSPI jelas telah terjadi pelanggaran hukum, telah terjadi PHK ilegal, telah terjadi pembiaran oleh Menteri Ketenagakerjaan, Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian terhadap ratusan ribu potensial PHK Sritex termasuk anak perusahaan sritex dan termasuk para pedagang kecil,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (2/3/2025).
Iqbal menjelaskan ada beberapa alasan mengapa partai buruh menilai PHK yang terjadi di Sritex adalah ilegal dan menentang UU.
Tak Melalui Mekanisme Bipartit dan Tripartit
Iqbal menjelaskan PHK pada ribuan bahkan mendekati puluhan ribu karyawan Sritex tidak didahului dengan mekanisme bipartit dan tidak menempuh jalan mekanisme tripartit atau melibatkan pegawai perantara yaitu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo.
“Di dalam keputusan MK, mekanisme PHK dimulai dengan bipartit ada notulennya, pertanyaanya ada tidak notulen hasil perundingan antara serikat pekerja Sritex dan pimpinan perusahaan? yang kita lihat karyawan orang perorang mendaftar PHK. Tidak ada itu PHK mendaftar berarti kalau benar dengan mendaftar itu ada intimidasi atau karyawan tersebut dibodoh bodohi tidak dijelaskan mekanisme PHK,” jelas Iqbal.
Iqbal menuturkan, paling sederhana notulen hasil perundingan Bipartit antara serikat pekerja Sritex atau perwakilan karyawan yang disetujui seluruh karyawan memuat penyebab PHK Sritex, berapa harta aset perusahaan terakhir, hak-hak karyawan, nilai pesangon, hingga siapa yang membayar pesangon apakah kurator atau pimpinan perusahaan.