Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Komite Eksekutif (Exco) Partai Buruh, Said Iqbal dan sejumlah serikat buruh lainnya meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 8-10 persen pada 2025.
Said menturkan perhitungan kenaikan upah minimum 8-10 persen yaitu dilihat dari inflasi 1,2 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 7,7 persen ditambah kenaikan yang masih nombok tahun lalu sebesar 1,3 persen.
“Kenaikan 10 persen untuk daerah yang disparitas upahnya terlalu jauh, sedangkan untuk yang rata-rata di kisaran 8 hingga 9 persen. Kami tidak meminta upah tinggi, tetapi upah yang layak,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Kamis (10/10/2024).
Said menambahkan daya beli buruh sudah turun dalam 5 tahun terakhir. Litbang partai buruh dan KSPI menunjukkan upah riil buruh turun 30 persen. Menurutnya, ini karena upah tidak naik dalam 5 tahun terakhir. Upah riil merupakan upah yang dipengaruhi oleh inflasi.
“Selama 3 tahun terakhir upah kita tidak naik, 2 tahun terakhir memang naik, tetapi di bawah inflasi, otomatis kenaikan upah akan tergerus karena harga barang-barang naik. Contohnya 2024, inflasi 2,8 persen, tetapi kenaikan upah 1,5 persen, maka buruh masih nombok,” jelasnya.
Said menjelaskan yang perlu dilihat bukan kenaikan upah secara nominal tetapi upah riil karena berkaitan dengan tingkat konsumsi.
Said menggambarkan jika seorang pegawai memiliki upah sebesar Rp 1 juta semula bisa digunakan untuk membeli 5 bungkus mie instan, kemudian upah pegawai naik sebesar Rp 500 ribu menjadi Rp 1,5 juta, tetapi nominal itu hanya bisa digunakan untuk membeli 3 bungkus mie instan.
“Artinya kenaikan upah buruh masih nombok, maka dari itu kami menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 8-10 persen,” pungkasnya.