Jakarta – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin. Dengan program ini diharapkan membantu biaya pendidikan.
Mengutip laman PIP.kemdikbud.go.id, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, dan prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik lewat kalur formal SD hingga SMA/SMK dan jalur non formal paket A hingga paket C, serta pendidikan khusus.
Lewat PIP, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah sehingga kembali melanjutkan pendidikannya.
“PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung,” demikian seperti dikutip.
Adapun PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini diberikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam dan musibah, demikian seperti dikutip dari Indonesiabaik.go.id.
Pada 2024, pemerintah membidik 18,6 juta siswa semua jenjang yang akan menerima bantuan PIP. Jumlah anggaran disiapkan Rp 13,4 triliun dari periode 2023 sebesar Rp 9,1 triliun.
Adapun bantuan yang disalurkan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan, berikut rinciannya:
-Siswa SD Rp 450.000 per tahun
-Siswa SMP Rp 750.000 per tahun
-Siswa SMA Rp 1.800.000 per tahun
Lalu bagaimana cara cek status PIP Kemdikbud?
Ada langkah mudah untuk cek PIP Kemdikbud, berikut caranya:
Pertama, kunjungi laman resmi PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id.
Kedua, calon penerima bisa mencari kolom \’Cari Penerima PIP\’
Ketiga, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Keempat, klik tombol \’Cari Penerima PIP\’. Laman akan melakukan pencarian status pencairan PIP Kemduikbud.
Jika nama siswa sesuai dengan NISN tersebut tercantum sebagai penerima, perlu ditindaklanjuti ke pihak sekolah untuk dibuatkan surat khusus penerima PIP.