Jakarta Rumah kos adalah jenis tempat tinggal yang disewakan kepada individu atau kelompok sebagai tempat tinggal sementara atau dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, tersedia kamar maupun unit hunian yang dilengkapi dengan fasilitas seperti tempat tidur, lemari, dan fasilitas umum yang mendukung, misalnya kamar mandi dan dapur bersama.
Usaha kos-kosan tentu sangat menggiurkan dan menjadi impian bagi banyak orang. Namun, sebelum memulainya, sebaiknya cari tahu dulu bagaimana ketentuan pengenaan pajak usaha dari rumah kos walaupun kurang dari 10 pintu atau kamar.
Perlu diperhatikan, terkait pajak rumah kos ini sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa hotel adalah penyedia jasa penginapan peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
Namun, setelah adanya Peraturan Daerah Provinsi DKI No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nomenklatur dari Pajak Hotel berubah menjadi PBJT Atas Jasa Perhotelan. Meski dalam perda baru ini istilah rumah kos tidak lagi muncul, tetapi pada Perda tersebut terdapat istilah baru, yaitu tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan tidak lagi mengatur batas maksimal atau minimal jumlah kamar rumah kos untuk dapat ditetapkan sebagai objek pajak daerah.
Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel
Dengan begitu, rumah kos juga dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel karena menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas yang serupa hotel. Meskipun skala dan layanan yang disediakan berbeda.
Secara garis besar, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan. Fasilitas yang disediakan juga memungkinkan adanya kesamaan, berupa tempat tidur, kamar mandi, dan fasilitas tambahan seperti gym, kolam renang, dan layanan pramutamu.
Oleh karenanya, rumah kos dapat dimasukkan ke dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel. Seperti diatur dalam Pasal 53 Ayat 1 UU HKPD dan Pasal 47 Ayat 1 Perda No 1 Tahun 2024 tentang penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT Jasa Perhotelan.
Maka dari itu, jawaban apakah rumah kos dengan jumlah pintu kurang dari 10 tetap dikenakan pajak adalah iya. Karena, berdasarkan Perda baru tersebut rumah kos tetap dikenakan pajak daerah berapapun jumlah kamarnya.