Jakarta – Pemerintah resmi menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, tarif PPN 12 persen ini hanya berlaku untuk beberapa produk barang dan jasa yang masuk kategori mewah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengutarakan, hanya sedikit barang mewah yang bakal terkena PPN 12 persen, semisal pesawat jet, kapal pesiar dan rumah mewah. Kelompok barang itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Dengan pertimbangan kondisi masyarakat, perekonomian, untuk menjaga daya beli, dan untuk menciptakan keadilan, PPN yang naik dari 11 ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yang selama ini sudah terkena PPnBM, yakni pajak penjualan barang mewah, jelasnya, seperti dikutip Kamis (2/1/2025).
Adapun kelompok barang dan jasa yang bakal terkena PPN 12 persen, antara lain:
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis yang seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
- Balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa penggerak.
- Peluru/senjata api/senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
- Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yakni helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain (private jet)
- Kelompok kapal pesiar mewah seperti kapal pesiar dan yacht.
- Kendaraan bermotor yang kena PPnBM.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pengenaan PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dan dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun DPP merupakan harga barang atau jasa yang diserahkan penjual kepada konsumen.
Ambil contoh rumah mewah seharga Rp 30 miliar. Jika dikenakan PPN 12 persen, maka penghitungan harga jualnya adalah sebagai berikut:
- Rumus PPN: Harga Barang x tarif PPN
- PPN: Rp 30.000.000.000 x 12%=Rp 3.600.000.000 (Rp 3,6 miliar)
Sehingga, harga jual satu unit rumah mewah Rp 30 miliar jika dikenakan PPN 12 persen, maka akan dipatok Rp 33,6 miliar.