Jakarta – Ketika melamar kerja, mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan sejumlah aktivitas lainnya memerlukan sejumlah dokumen penting, salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Mengutip Antara, Rabu (9/4/2025), SKCK merupakan dokumen resmi yang dirilis oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mencatat catatan kriminal atau ketiadaan catatan criminal seseorang. Seiring hal itu, ada sejumlah pertanyaan yang muncul ketika ingin mengurus SKCK dan memperpanjang SKCK.
Adapun pertanyaan itu mulai dari syarat pembuatan, masa berlaku, Â biaya pembuatan SKCK hingga perpanjangan SKCK.
Terkait perpanjangan SKCK, masyarakat dapat memperpanjang SKCK sebelum masa berlaku habis dengan melampirkan SKCK yang lama. Lalu jika SCKC telah melewati masa berlaku,apakah masih bisa diperpanjang? SKCK dapat diperpanjang bila maksimal telah habis masa berlakunya belum dari satu tahun. Demikian dikutip dari laman polres.karanganyarkab.go.id, seperti dikutip Kamis pekan ini.
Berikut syarat perpanjangan SKCK seperti dikutip dari Antara:
1.Bawa SKCK lama yang asli
SKCK lama masih berlaku atau yang sudah habis masa berlakunya harus dibawa sebagai bukti Anda pernah memiliki SKCK.
2.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
Dokumen identitas diri yang masih berlaku sebagai data pribadi.
3.Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dokumen yang memuat data keluarga sebagai tambahan identitas.
4.Fotokopi Akta Kelahiran
Fotokopi akta kelahiran ini sebagai dokumen pendukung lain yang menunjukkan data kelahiran.
5. Pas foto berwarna merah ukuran 4×6
Sebanak 3-6 lembar dengan latar belakang merah. Akan tetapi, beberapa kantor kepolisian mungkin memiliki ketentuan tersendiri mengenai warna latar belakang.