Jakarta – Pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen. Harga tersebut berlaku untuk pembelian tiket pesawat sejak 1 Desember 2024 dengan jadwal keberangkatan mulai 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025.
Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan skema yang sama juga berlaku pada besara pungutan layanan bandara. Passenger service charge (PSC) otomatis dipotong 50 persen untuk tiket keberangkatan pada periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Ini berlaku mulai 1 Desember, untuk keberangkatan tanggal 19 Desember sampai 3 Januari, untuk yang issued tiket setelah 1 Desember, ungkap Faik di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (4/12/2024).
Faik menerangkan, ketentuan itu berlaku hanya untuk penerbangan domestik. Ketentuan serupa juga akan berlaku jika maskapai menabah penerbangan di periose tersebut.
Layanan lainnya untuk mendukung mobilitas di periode libur Nataru 2024/2025 yakni dengan operasional bandara hingga 24 jam.
Untuk domestik, tapi termasuk juga extra flight. Kalau rekan-rekan airline (maskapai) mau tambah penerbangan itu juga berlaku, dan airport kita buka 24 jam selama Nataru, bebernya.
Penumpang Pesawat Hemat Rp 75 Ribu
Diberitakan sebelumnya, PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports akan menurunkan biaya layanan bandara atau passenger service charge (PSC) bagi penumpang pesawat selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Rata-rata, penumpang bisa hemat Rp 75.000 per orang.
Layanan jasa penumpang di bandara turut jadi satu variabel yang ditekan pemerintah untuk membuat harga tiket pesawat lebih murah. Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi mengatakan pihaknya akan mengurangi 50 persen biaya layanan tersebut. Â
Jadi kebijakan kita 50 persen untuk PSC, kata Faik di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 4 Desember 2024.