Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan Pemerintah Daerah tidak menetapkan Upah Minimum di bawah 6,5%. Melainkan harus mengacu pada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri, mengatakan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% tersebut merupakan batas terendah yang boleh digunakan Pemerintah Daerah menetapkan upah minimum di masing-masing daerah.
Enggak dong (gak boleh menentukan dibawah 6,5%). Upah minimum sektoral juga harus lebih tinggi dari UMP, kata Indah usai konferensi pers UMP 2025, di kantor Kemnaker, Rabu (4/12/2024).
Disisi lain, Pemerintah daerah diperbolehkan menaikkan upah minimu lebih dari 6,5%, selama hal tersebut mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengupahan Daerah.
Kan rata-rata nasional. Jadi, nanti kalau ada provinsi yang pertumbuhan ekonominya bagus banget menetapkan diatas rata-rata nasional yang silakan, selama disepakati oleh Dewan Pengupahan, ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan alasan di balik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai kajian mendalam yang melibatkan faktor-faktor ekonomi dan sosial.
Menurut Yassierli, penetapan UMP 2025 ini tidak terlepas dari analisis terkait pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi yang terjadi. Pemerintah juga memperhatikan tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir sebagai dasar pertimbangan.
Kami telah melakukan beberapa kajian, yang pertama kita membaca pertumbuhan ekonomi, inflasi, kita melihat tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir, dan sebenarnya kajian itu sudah kami sampaikan ke pengusaha, ujar Menaker.
Setelah melakukan kajian, Menaker menyampaikan bahwa hasil analisis tersebut diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa Pemerintah, dalam hal ini, ingin memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya berdasarkan data, tetapi juga mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Maka setelah menerima kajian tersebut, Presiden Prabowo memutuskan untuk menetapkan angka kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.