Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Total ada sekitar 27 hari libur termasuk libur nasional dan cuti bersama.
Hal itu telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024 dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Berdasarkan SKB tersebut, ada 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. SKB ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan instansi pemerintah maupun swasta dalam merencanakan aktivitas di tahun mendatang, khususnya terkait hari libur.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” demikian dikutip dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 tersebut.
Dalam SKB disebutkan unit kerja, satuan organisasi, lembaga, perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai,karyawan,pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB, seperti dikutip dari laman Setkab.
Adapun pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.