Jakarta – Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Hal itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Pedoman tersebut dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektifitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Seiring SKB itu, jumlah hari libur nasional yakni sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” seperti dikutip dari laman Setkab.go.id.
Tahun 2025 menawarkan beberapa periode cuti bersama yang cukup panjang, terutama saat Lebaran. Kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga, mengunjungi kampung halaman, atau melakukan perjalanan wisata. Siapkan rencana liburan Anda dari sekarang agar semuanya berjalan lancar dan menyenangkan.
Lalu pada Kalender Maret 2025, ada cuti bersama dan libur nasional apa saja?
Libur Nasional pada Maret-April 2025 ada Hari Suci Nyepi (Tahun baru Saka 1947) pada 29 Maret 2025. Kemudian pada 31 Maret-1 April 2025 ada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah.
Untuk cuti bersama pada Maret 2025 yakni pada 28 Maret 2025 ada cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947).