Jakarta Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melakukan penandatanganan kontrak migas perdana dengan skema bagi hasil baru (new gross split), untuk wilayah kerja minyak dan gas bumi (WK Migas) Central Andaman.
Penekenan WK Migas Central Andaman ini dilakukan bersama Konsorsium Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terdiri dari dua raksasa migas dunia, yakni Harbour Energy Central Andaman Ltd asal Inggris, dan Mubadala Energy (Central Andaman) Rsc Ltd asal Uni Emirat Arab (UEA).
Prosesi penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menekankan, kontrak WK Central Andaman ini jadi sejarah baru bagi investasi sektor migas. Lantaran merupakan kontrak dengan skema New Gross Split yang pertama, sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Ini merupakan milestone baru, sejarah baru, karena Blok Central Andaman adalah kontrak dengan skema New Gross Split pertama. Peraturan Menteri ESDM yang terkait New Gross Split ini ditandatangani oleh Bapak Menteri ESDM 2 bulan yang lalu, ujar Dadan.
Adapun WK Central Andaman akan dioperatori oleh Harbour Energy Central Andaman Ltd. Konsorsium KKKS telah melakukan pembayaran bonus tanda tangan sebesar USD 300.000, serta menyampaikan jaminan pelaksanaan sebesar USD 1,5 juta.