Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan industri minuman di dalam negeri layak mendapatkan insentif. Hal itu sejalan dengan rencana penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Saya kira insentif menjadi sangat penting ya, Apalagi secara umum berkaitan dengan datanya banyak disampaikan oleh kementerian lain yaitu, daya beli kita menurun,” kata Agus Gumiwang Kartasasmita saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Dia menuturkan, jika daya beli masyarakat menurun, industri minuman berhak mendapatkan insentif untuk menggenjot daya beli ke depan jika cukai MBDK diterapkan.
Jadi kalau daya beli menurun, tapi kemudian di satu sisi ada instrumen-instrumen yang membuat kemampuan masyarakat untuk membeli produk itu s emakin rendah. Nah itu yang harus kita cari jalan keluarnya,” ujarnya.
Diketahui, pemerintah telah membatasi kadar gula, garam, dan lemak dalam produk makanan dan minuman melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Selain itu, pemerintah menargetkan penerimaan cukai, naik sebesar 6 persen dalam nota keuangan RAPBN 2025, menjadi Rp 244 triliun.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui ekstensifikasi cukai secara terbatas pada produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Penerapan cukai terhadap MBDK akan mulai diberlakukan pada 2025.
Kemenkeu Terima Usulan DPR Cukai Minuman Berpemanis 2,5%
Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menguuslkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen di 2025. Besaran usulan cukai minuman berpemanis ini diterima oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, usulan cukai ini diterima sebagai rekomendasi, namun keputusannya diserahkan kepada pemerintahan berikutnya.
“Itu rekomendasi saja. Tapi nanti tergantung pemerintah tahun depan,” katanya.