Jakarta Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 menjadi angin segar yang melegakan industri tembakau. Terlebih, kebijakan ini hadir di tengah situasi ekonomi yang sulit dan melemahnya daya beli masyarakat.
Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar, mengatakan di tengah situasi ekonomi yang semakin berat dan daya beli yang menurun, tidak diberlakukannya kenaikan cukai rokok pada 2025 sangat melegakan bagi pelaku usaha.
“Karena sekarang kondisi industri juga tidak baik-baik saja, ada banyak tekanan mulai dari market yang lesu, produksi menurun, dan rokok ilegal makin banyak. Dengan tidak adanya kenaikan cukai, maka kita bisa bernafas sedikit untuk satu tahun ke depan, dan yang terpenting jangan dihantam (kenaikan yang drastis) di tahun berikutnya,” jelasnya.
Kekhawatiran para pelaku usaha terhadap ancaman kenaikan cukai yang drastis pada tahun-tahun berikutnya juga dipicu oleh sejumlah kebijakan yang tengah menekan industri tembakau. Misalnya, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) yang mendapatkan penolakan besar-besaran dari berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha, tenaga kerja, petani, hingga pedagang.
Kebijakan tersebut dinilai dapat mengancam kepastian usaha dan kelangsungan hidup ekosistem pertembakauan. “Aturan-aturan ini sangat memberatkan. Harapannya, utamanya untuk rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek itu harus dibatalkan oleh pemerintah,” ucapnya.
Maka, Sulami berharap agar pengesahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kebijakan CHT ini dapat segera disahkan di era kepemimpinan Prabowo-Gibran ini untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri tembakau.
“Kami menunggu Menteri Keuangan baru untuk segera mengeluarkan PMK, karena dasar kebijakannya (untuk tidak ada kenaikan cukai di 2025) itu tetap di PMK,” pintanya.