Jakarta Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025 mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Jawa Timur.
Langkah ini dinilai penting dalam menjaga keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) di tengah berbagai tantangan berat yang dihadapi.
Ketua Pengurus Daerah FSP RTMM-SPSI Jawa Timur, Purnomo, memberikan tanggapan terkait keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif CHT 2025.
“Kita sangat mengapresiasi keputusan pemerintah ini karena sudah sepatutnya kenaikan cukai rokok tahun 2025 itu tidak ada. Keputusan ini penting untuk menjaga keberlangsungan IHT dan melindungi lapangan kerja yang ada,” terangnya.
Saat ini, kami masih menunggu peraturan resmi CHT 2025 diterbitkan oleh pemerintah agar terdapat kepastian. “Keputusan pemerintah ini juga sejalan dengan rekomendasi dari Bupati dan Walikota se-Jawa Timur yang meminta agar tidak ada kenaikan cukai CHT dengan mempertimbangkan kelangsungan lapangan kerja di IHT,” kata Purnomo.
Kenaikan Cukai
Namun, Purnomo juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kemungkinan adanya kenaikan cukai yang drastis pada tahun 2026. Ia menegaskan bahwa pemerintah kerap mengeluarkan aturan yang memberatkan IHT sehingga dapat berdampak negatif bagi pekerja.
“Kebijakan dan aturan Pemerintah sering memberatkan IHT dan dampaknya itu langsung ke pekerja,” ucapnya.
Tidak hanya kenaikan cukai rokok, aturan lain seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) juga sangat menyudutkan IHT. Oleh karena itu, Purnomo mendorong dilakukannya revisi PP Kesehatan yang mengatur larangan zonasi penjualan dan larangan pembatasan iklan rokok.