Jakarta Warung kelontong dinilai bisa kehilangan pendapatan jika dilarang menjual rokok eceran. Bahkan, pendapatannya disinyalir bisa anjlok hingga 60 persen, padahal pemasukannya pun masih terbilang kecil.
Selretaris Umum Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi), Wahid menyampaikan pendapatan warung kelontong hanya sekitar Rp 5 juta dalam satu bulan. Sumber paling besarnya dari penjualan rokok.
Dia menyayangkan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang salah satunya mengatur penjualan rokok eceran diberlakukan. Wahid bilang, warung kelontong keberatan atas pemberlakuan itu.
Ini sangat yang pada ujung-ujungnya anggota kami maupun kami sebagai pelaku usaha pedagang kelontong yang notabene di situ pasti ada menjual rokok. Tidak lepas dari itu. Kalau dibilang ini tidak boleh jualan ecer ini jadi problem pertama, ucap Wahid, dalam Diskusi Media di Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Dia menjelaskan, banyak pelanggan yang datang ke warung kelontong untuk beli rokok eceran. Jika pembatasan itu berlaku, maka pedagang kelontong bisa kalah saing dengan swalayan atau supermarket.
Otomatis jika hal ini dilarang ya tentu akan menurunkan omzet, pendapatan. Dan ujung-ujungnya juga tidak akan mungkin menutupi biaya hidupnya, apalagi seperti yang tadi disampaikan biaya hidup semakin naik, paparnya.
Wahid mengungkapkan, meski banyak dagangan yang ditawarkan di satu warung kelontong, tapi penjualan rokok menjadi salah satu penopang utama. Pendapatannya pun ditaksir bisa anjlok hingga 60 persen.
Terus terang, bagi kami sebagai usaha kecil, yang modalnya juga minim. Pendapatan untuk penjualan itu didominasi dari penjualan rokok. Sekitar 60-70% penjualan rokok. Dan rata-rata penjualannya ngecer perbatang karena memang banyak kemampuan di bawah juga, ini kan skalanya di gang-gang kecil, urainya.