Jakarta Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, menegaskan penunjukkan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin Indonesia yang diputuskan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9/2024) di Jakarta, tidak sah.
Lantaran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin). Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri. Selain itu, Munaslib ilegal tersebut mendapatkan penolakan dari 21 Ketum Kadin Provinsi.
Total ada 21 kadin provinsi yang menolak Munaslub. Dengan itu tidak lebih dari setengah, tidak mungkin Munaslub itu sah tanpa diusulkan leih dari setengah kadin provinsi, kata Hamdan dalam konferensi pers Hasil Investigasi dan Tindakan Organisasi Terhadap Munaslub Ilegal, Selasa (17/9/2024).
Hamdan menegaskan berdasarkan ketentuan Munaslub dinyatakan sah apabila kuorum dan dihadiri oleh lebih setengah (50% +1) dari Peserta Penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta Munaslub.
Berikut daftar 21 Kadin Provinsi yang menolak penyelenggaraan Munaslub Kadin:
- Kadin DKI Jakarta
- Kadin DI Yogyakarta
- Kadin Gorontalo
- Kadin Jambi
- Kadin Bengkulu
- Kadin Jawa Barat
- Kadin Jawa Tengah
- Kadin Jawa Timur
- Kadin Kalimantan Barat
- Kadin Kalimantan Selatan
- Kadin Kalimantan Timur
- Kadin Maluku
- Kadin Maluku Utara
- Kadin Nusa Tenggara Timur
- Kadin Papua
- Kadin Papua Barat
- Kadin Provinsi Riau
- Kadin Sulawesi Tengah
- Kadin Sulawesi Tenggara
- Kadin Sulawesi Utara
- Kadin Papua Barat Daya
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta www.wmhg.org 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Meski Turun, Harga Emas Antam Masih Tinggi