Jakarta Dalam waktu dekat, masyarakat Indonesia akan menghadapi kembali pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Dalam Pilkada ini, masyarakat di setiap wilayah akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, yang melibatkan 37 provinsi.
Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat dalam penyelenggaraan PIlkada 2024 ini adalah gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Dikutip dari laman putatgede.kendalkab.go.id, Selasa (17/9/2024), Pemilihan Kepala Daerah, atau yang sering disingkat sebagai Pilkada, merupakan proses pemilihan langsung yang dilakukan oleh penduduk setempat yang memenuhi syarat administratif.
Pelaksanaan Pilkada diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi serta di tingkat kabupaten/kota, sementara prosesnya juga diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam rangka penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 yang sesuai dengan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Badan Adhoc dibentuk.
Badan Adhoc ini terdiri dari beberapa entitas, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
PPK dan PPS memiliki tanggung jawab untuk membantu penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa. Selain melakukan tugas-tugas tersebut, PPK dan PPS yang terlibat dalam Pilkada 2024 akan menerima gaji setiap bulan sebagai imbalan atas kinerja mereka.
Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan Pilkada 2024
- Gaji ketua PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
- Gaji anggota PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.200.000 per bulan.
- Gaji sekretaris PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
- Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.