Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah telah merilis sejumlah kebijakan penting dalam 11 hari terakhir. Kebijakan yang dirilis pemerintah ini untuk membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mudik dan libur Lebaran 2025.
Kebijakan ini antara lain pemberikan diskon untuk kegiatan mudik Lebaran 2025 hingga pemberian bonus untuk sejumlah karyawan.
Dalam kurun waktu 11 hari selama bulan Ramadan ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat menjelang liburan Idulfitri dan Hari Raya Nyepi, tulis Sri Mulyani dalam instagram resmi @smindrawati, dikutip Kamis (13/3/2025).
Sejumlah kebijakan yang telah dirilis dalam 11 hari tersebut adalah:
- Penurunan harga tiket pesawat dalam negeri, setidaknya 13-14% selama 2 minggu.
- Penurunan tarif jalan tol dan transportasi selama mudik lebaran.
- Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.
- Pemberian Bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online, yang baru diumumkan kemarin.
Selain itu, Sri Mulyani melanjutkan, Presiden Prabowo Subianto juga telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), prajurit TNI dan anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima, tulis dia.
THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, atau mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025.
Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran, tutup Sri Mulyani.