Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membeberkan sejumlah nama produk kosmetik ilegal yang berhasil disita. Berdasarkan hasil temuan produk kosmetik impor ilegal yang diamankan mencapai 970 item, dengan jumlah 415 ribu pcs, nilainya mencapai Rp11,4 miliar.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari Tiongkok atau China, Filipina, Thailand, Malaysia.
Operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal dilakukan dalam kurun waktu Juni hingga September 2024.
Taruna pun menyebutkan sejumlah produk kosmetik ilegal yang berhasil diamankan, yakni Lameila yang terdiri dari produk bedak, maskara, pensil alis, lipstik, eyeliner, dan lainnya.
Kemudian, ada produk kosmetik impor ilegal dengan merek Brilliant, SVMY yang juga banyak produknya seperti blush on, BB Cream, maskara, bedak, cushion, dan lain sebagainya.
Jadi, merek produk ilegal tersebut antara lain Lameila, Brilliant, dan Bale Meta. Kenapa perlu kami jelaskan ini? Supaya masyarakat tahu ini belum teregistrasi di tempat kami di Badan POM, kata Taruna dalam Konferensi Pers Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang diberlakukan Tata Niaga soal Kosmetik Ilegal di Kantor BPOM, Gedung Bhineka Tunggal Ika, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Taruna menegaskan bahwa produksi dan peredaran produk kosmetik impor ilegal tidak hanya berisiko terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha legal dan keberlangsungan produk kosmetik lokal.
Jadi kami dari Badan POM sangat tegas dan sangat berbuat untuk maksimal bagaimana melindungi kita punya produk-produk dalam negeri, ujarnya.