Jakarta Industri petrokimia ini sedang mengalami masa-masa sulit dikarenakan serbuan barang impor dumping sejak 7 tahun lalu diabaikan oleh Kementerian Keuangan.
Padahal plastik adalah produk yang sering dipakai oleh masyarakat di Indonesia. Mulai dari kemasan makanan dan minuman hingga peralatan rumah tangga pasti selalu menggunakan plastik sebagai bahan bakunya. Seperti bahan baku plastik kemasan yakni Polyethylene Terephthalate (PET) yang mayoritas 70% masih di impor.
Sekretaris Eksekutif Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Farhan Aqil Syauqi mengatakan industri PET mengalami tekanan yang luar biasa saat ini. Pasalnya, sudah 7 tahun industri ini meminta perlindungan ke pemerintah karena praktik dumping, namun seolah-olah dibiarkan mati.
“7 tahun kami meminta bantuan pemerintah atas praktik dumping PET yang dilakukan oleh China, tidak pernah didengar oleh Pemerintah. Rekomendasi KADI diabaikan begitu saja oleh bu Sri Mulyani seolah-olah industri ini dibiarkan mati. Sekarang plastik hilir kami juga ikutan merasakan impor plastik dumping. Anggota kami industri PET dijepit tidak bisa ekspor karena negara-negara memproteksi pasarnya dan pasar domestik dibanjiri produk impor murah,” kata Farhan, Rabu (21/8/2024).
Farhan mengungkapkan sudah ada perusahaan yang tutup sejak praktik dumping ini dibiarkan. Beberapa industri sudah mulai matikan mesinnya, tanda-tanda sudah mau tutup. Jika dibiarkan maka industri PET lainnya bisa melakukan PHK dan menutup pabriknya.
“Ini industrinya sudah mulai berhenti. Mereka jual rugi, karena tidak kuat bersaing dengan produk impor yang dumping. Bisa-bisa industri PET yang lain bisa tumbang satu per satu,” ujar Farhan.
Dia juga meminta pemerintah untuk memperhatikan industri PET dalam negeri dan mengabulkan rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) atas Laporan Hasil Penyelidikan Anti Dumping Atas Impor Polyethlene Terephthalate (PET) yang berasal dari Negara Malaysia, Korea, dan China kedalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kami tidak perlu insentif. Insentif itu dibutuhkan jika industrinya sudah baik dan dapat berkompetisi dengan produk luar di pasar ekspor. Yang kami butuhkan ini penyediaan pasar domestik untuk industri dalam negeri. Selama 7 tahun kami dicampakkan oleh bu Sri Mulyani karena PMK Anti Dumping PET tidak pernah terbit,” ujar Farhan.