Jakarta Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025.
Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024, yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Rabu (18/12).
UMK dan UMSK DIY 2025: Kenaikan Hingga 6,5 Persen
Beny menjelaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK ini didasarkan pada rekomendasi bupati/wali kota dan usulan dari dewan pengupahan kabupaten/kota.
Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2025 telah diumumkan sebesar Rp2.264.080,95, naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Berikut rincian kenaikan UMK DIY 2025 dikutip dari Antara, Kamis (19/12/2024):
- Kota Yogyakarta: Rp2.655.041,81 (naik Rp162.044,81)
- Kabupaten Sleman: Rp2.466.514,86 (naik Rp150.538,47)
- Kabupaten Bantul: Rp2.360.533,00 (naik Rp144.070,00)
- Kabupaten Kulon Progo: Rp2.351.239,85 (naik Rp143.502,90)
- Kabupaten Gunungkidul: Rp2.330.263,67 (naik Rp142.222,67)