Jakarta – Kekhawatiran menghantui para pengusaha dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dinilai bisa meningkatkan beban operasional perusahaan.
Rencana itu dipastikan akan dijalankan oleh pemerintah mulai 1 Januari 2025, tinggal menghitung hari. Ketua PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwanoto menyampaikan kenaikan PPN cukup berat menghantam pelaku industri pariwisata.
Soal kenaikan PPN, PPN untuk sektor pariwisata ini cukup berat, apalagi di Jakarta ini karena hotel ya, hotel itu UMP-nya 9 persen naiknya, bukan 6,5 persen ya, ucap Sutrisno saat ditemui www.wmhg.org, dikutip Kamis (26/12/2024).
Dia menerangkan, saat ini hotel-hotel dan restoran belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19. Bahkan tingkat okupansi atau keterisian masih berkisar 50 persen dari total kapasitas.Â
Dia khawatir adanya PPN 12 persen hingga kenaikan upah pekerja menambah beban operasional perusahaan. Alhasil, ada opsi efisiensi hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Nah nanti implikasinya apa? Implikasinya adalah pasti melakukan efisiensi. Efisiensi yang utama itu adalah pasti tenaga kerja, ujar dia.
Jumlah Hotel di Jakarta
Dia menerangkan ada sekitar 900 hotel di kawasan DKI Jakarta. Ancaman PHK bisa terjadi di setiap hotel tersebut.
Hitungan kasarnya, jika ada 100 pegawai yang di PHK dari setiap hotel, maka akan berdampak besar terhadap pengurangan jumlah tenaga kerja. Padahal, kata Sutrisno, hotel biasanya menjadi industri yang padat karya, yang memerlukan banyak tenaga kerja.
Hotel di Jakarta itu sekarang kira-kira hotel saja, hotelnya itu kira-kira 900 lebih. Kalau kemudian itu rata-rata 100 saja, segitu banyak, ucapnya.
Terus kalau kemudian itu ada layoff kan berapa yang kehilangan tenaga kerja. Padahal kita ingin memberikan lapangan kerjaan, bukan malah terjadi pelepasan, sambung dia.