Jakarta – Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur Lebaran 2025 menjadi strategi pemerintah untuk mengurai kemacetan saat mudik. Namun, efektivitasnya dalam menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan optimalisasi layanan publik masih dipertanyakan.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Sidik Pramono, menyoroti kebijakan ini memiliki tujuan utama yang jelas, yakni mengantisipasi lonjakan arus mudik agar tidak menumpuk di hari-hari tertentu.
Namun, ia menekankan keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kesiapan instansi pemerintah dalam menyesuaikan sistem kerja tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Kalau hanya demi tujuan tersebut, dengan WFA pada periode 24-27 Maret 2025, diasumsikan bahwa arus mudik mulai terjadi 21 Maret 2025, berdasarkan pengalaman beberapa tahun terakhir, kemacetan saat libur Lebaran sepertinya akan bisa tertangani, kata Sidik kepada Rabu (12/3/2025).
Menurut Sidik, ada beberapa tantangan utama dalam penerapan WFA bagi ASN, diantaranya Jaminan Kelancaran Pelayanan Publik. Menurutnya, WFA tidak boleh menyebabkan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan layanan masyarakat.
Keharusan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tidak terganggu, dan karenanya pengaturannya harus mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan, ujarnya.
Oleh karena itu, instansi harus secara selektif menentukan unit kerja yang bisa menerapkan WFA dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan.
Tantangan lainnya
Tantangan selanjutnya, mengenai kesiapan Kementerian/Lembaga (K/L) dalam menyambut WFA ASN. Apakah K/L sudah menetapkan unit kerja mana saja yang bisa melakukan WFA dan bagaimana komposisinya? Hal ini perlu disiapkan sejak awal, termasuk juga ukuran atau target kinerja yang harus diselesaikan oleh ASN yang WFA.