Jakarta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menyampaikan bahwa konsumen Minyakita bisa meminta ganti rugi apabila minyak yang diperoleh tidak sesuai dengan standar.
“Konsumen bisa mendapatkan kompensasi ganti rugi atau uang kembali. Ganti rugi barang yang sudah dibeli atau uang kembali,” ujar Moga dikutip Kamis (13/3/2025).
Hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi berupa ganti rugi barang atau uang kembali, kata Moga, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia memaparkan jalan yang harus ditempuh oleh konsumen apabila menginginkan ganti rugi. Pertama, apabila membeli Minyakita, konsumen harus meminta faktur pembelian.
Faktur tersebut nantinya yang menunjukkan bahwa memang betul konsumen membeli barang, dalam hal ini Minyakita, di toko tersebut, berikut dengan rincian harga, volume minyak, dan lain-lain.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi antara Minyakita yang dibeli dengan yang tertuang di faktur pembelian, maka konsumen dapat melakukan klaim ke tempat dia membeli Minyakita.
“Nah, dari situ, kalau membeli barang yang tidak sesuai, dia bisa klaim,” kata Moga pula.
Moga menjelaskan bahwa untuk mendapat ganti rugi, konsumen melakukan klaim tahap pertama ke pedagang tempat dia membeli Minyakita.
Dengan demikian, konsumen tidak perlu datang langsung ke Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta untuk meminta ganti rugi.
“Biasanya, pedagang ada kebijakan langsung mengganti rugi atau nanti koordinasi dengan distributornya,” kata dia lagi.
Apabila tidak memperoleh titik temu dengan pedagang ketika menagih kompensasi, konsumen dapat membawa kasus tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) setempat untuk penyelesaian lebih lanjut.
Moga menjelaskan bahwa kompensasi yang diterima akan menyesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi.