Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada peningkatan dalam jumlah premi di sektor asuransi. Jumlah premi mencapai Rp 210,43 triliun atau naik 7,93 persen secara tahunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, jumlah premi dan klaim yang dilakukan perusahaan asuransi sama-sama mengalami peningkatan. Meski, data ini dikumpulkan per Mei 2024 lalu.
Di sisi premi dan klaim per Mei 2024 juga mengalami pertumbuhan positif. OJK mencatat pertumbuhan premi sebesar 7,93 persen year on year yaitu mencapai Rp 210,43 triliun, ungkap Ogi dalam IndonesiaRe International Conference 2024, di Jakarta, Rabu (24/7/1024).
Pada sisi klaim tercatat pertumbuhan 9,95 year on year yaitu mencapai Rp 166,11 triliun, ia menambahkan.
Pada data yang dikumpulkan pada periode yang sama, OJK juga mencatat aset industri asuransi mencapai Rp 1.120,57 triliun. Angka ini terpantau tumbuh sebesar 1,3 persen secara tahunan.
Jika dirinci dari aspek asuransi komersial, asuransi jiwa konvensional mencatatkan aset sebesar Rp 483,94 triliun. Sementara itu aset asuransi jiwa syariah sebesar Rp 33,19 triliun.
Sedangkan asuransi umum dan reasuransi konvensional mencatatkan aset aebesar Rp 271,74 triliun, untuk aset asuransi umum dan reasuransi syariah mencatatkan (aset) sebesar Rp 12,12 triliun, paparnya.
Di sisi lain, aset asuransi non komersial tercatat sebesar Rp 219,58 triliun. Ini mencakup asuransi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri.
OJK Minta Reasuransi Domestik Ambil Peran
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat proporsi premi ke luar negeri mengalami peningkatan dari 2022 ke 2023. Melihat ini, OJK mewanti-wanti perusahaan reasuransi domestik bisa mengambil peran.