Jakarta Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang akrab disapa Deddy Corbuzier menjadi staf khusus di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Dikutip dari unggahan akun instagram milik Sjafrie @sjafrie.sjamsoeddin disebutkan bahwa Sjafrie melantik Deddy dan lima orang lainnya menjadi staf khusus di gedung Kemhan hari ini.
“Selasa 11 Februari 2025, saya Melantik Staf Khusus Menhan dan Penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta,” tutur Sjafrie dalam akun Instagramnya @Sjafrie.Sjamsoeddin dikutip www.wmhg.org.
Sjafrie melanjutkan, pengangkatan keenam staf khusus tersebut merupakan bukti bahwa Kemhan mengedepankan kolaborasi dengan beragam pihak untuk menjaga pertahanan dan kedaulatan.
Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat, tutup Sjafrie.
Gaji Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan
Lantas berapa gaji Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Menteri Pertahanan?
Ketentuan tentang gaji staf khusus menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Adapun aturan terkait gaji secara spesifik terdapat dalam Pasal 72. Pasal itu menyatakan gaji dan fasilitas lainnya untuk staf khusus setara dengan pejabat eselon I.
Untuk besaran gaji pokok yang dapat diterima Deddy Corbuzier kurang lebih setara dengan PNS golongan IV e/d yang berada di kisaran Rp 3.447.200 – Rp 5.901.200 seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Di luar gaji pokok, Deddy Corbuzier juga berhak menerima sejumlah tunjangan seperti Tunjangan Kinerja (Tukin).